Seputarkuningan.com – Melalui juru bicaranya, DANSKOLAT BANSER Korcab Kuningan KH Yayat Hidayat menyesalkan adanya pengibaran bendera yang diduga merupakan bendera HTI dan berbuntut terjadinya insiden pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut pada Upacara Hari Santri di Garut yang memang pada upacara tersebut terlarang untuk mengibarkan bendera Ormas apapun.
” Sebagai Muslim dan sebagai anggota Banser saya menyesalkan pembakaran kalimat Tauhid apapun alasannya, semoga pelakunya bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Yayat kepada Seputarkuningan.com di sela-sela kegiatan Pelepasan Kirab Satu Negeri di Pendopo Kuningan (23/10/2018).
Namun demikian, kata Yayat, dalam sejarahnya, pembakaran Simbol Agama Islam ini bukan yang pertama. Rasulullah pernah memerintahkan sejumlah sahabat untuk membakar sebuah Masjid yang didalam Alquran disebut “Masjid al-Dhirar” yang juga disebut sebagai Masjid Munafik. karena Beliau menemukan bahwa kecenderungan pada Takmir Masjid dan komunitas yang melingkupinya membuat masjid itu lebih merupakan tempat kemunafikan dan pemecah-belah kesatuan, dengan berbagai manipulasi dan kemungkaran, sehingga adanya masjid itu menimbulkan mudharat lebih besar dibanding manfaatnya.
Selanjutnya Yayat yang pada kesempatan itu juga bertindak selaku Ketua Panitia KSN (Kirab Satu Negeri) Zona Sabang berharap agar pelaku pembakaran Bendera berkalimat Tauhid itu diproses sesuai hukum yang berlaku dan menghimbau kepada seluruh kader Ansor – Banser untuk menjaga kondusifitas, tidak terpancing oleh mereka yang ingin memancing di air keruh serta tetap mengedepankan ukhuwwah Islamiyah dalam koridor NKRI. (Elly Said)