Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Fahlevi |
Seputarkuningan.com – Pelaku gigit jari yang mengakibatkan ujung jempol tangan kiri Momon Abdurahman putus ternyata seorang supir transportasi online yang biasa mangkal di sekitar Jalan Pramuka Kuningan. Pelaku, WH merupakan warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Entah setan apa yang merasuki supir ojol ini ,sampai harus berkelahi dengan supir truk sampah yang sedang bertugas mengambil sampah di wilayah tersebut, hingga ujung ibu jari supir truk sampah putus.
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/11/jarinya-putus-petugas-pengangkut-sampah.html )
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Fahlevi mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejadian penyerangan dari supir ojol tersebut, terjadi sekitar pukul 08.00 Wib, tepatnya di dekat rumah pengusaha sukses kuningan H. Rohmat Ardian. Truk sampah yang sedang mengakut sampah di dalam gang samping kampus II Uniku sebelah selatan, tiba – tiba ada kendaran melintas. Kemudian kendaraan yang dikendarai oleh supir ojol itu berhenti tidak jauh dari truk pengangkut sampah. Pengemudi yang juga pelaku kebetulan sedang berdiri didekat mobilnya, kemudian kendaraan pengangkut sampah tersebut melintas.
” Tiba-tiba pelaku mendatangi supir truk itu dan memukul pintu mobil truk dan memukul bagian muka korban sambil marah-marah,” kata Reza kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (29/11/2019).
Tidak selang lama, baku hantam terjadi dari kedua belah pihak. Para personil pengakut sampah sebanyak empat orang yang sedang bekerja mengetahui hal itu langsung berusaha memisahkan dan melerai kedua belah pihak. Namun perkelahian keduanya masih terjadi, bahkan korban yang juga supir truk sampah tersebut, ibu jarinya digigit hingga bagian kuku dan dagingnya mengelupas. Itupun disadari usai pelaku meludahkan sesuatu dari mulutnya.
Polisi yang tiba dengan cepat, langsung mengamankan kedua belah pihak, dan membawa korban ke RS Wijaya Kusuma untuk dilakukan visum dan perawatan atas putusnya ujung ibu jari korban. Dan pelaku serta saksi semua di bawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan.
“ Pelaku dengan insial WH ini bisa dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. Tapi kita lihat dulu perkembangannya ya,” ujar Reza.
Sekedar informasi, truk sampah denga nopol E 8007 Z tersebut, setiap hari melalui jalur tersebut. Mulai dari Simpang tiga barat Serayu oil, Pramuka, Pemda kemudian, ke jalur Winduherang sampai ujung Kelurahan, dan terkahir ke tempat pembungan sampah akhir di Ciniru Jalaksana. (Elly Said)