Seputarkuningan.com – Ganti rugi bagi warga Desa Kawungsari Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan yang terdampak Waduk Cileweung dipastikan molor. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan pembayaran ganti rugi tersebut. Desa Kawungsari merupakan salah satu desa yang terdampak adanya pembangunan Waduk Cileweung dan akan ditenggelamkan.
Beberapa waktu yang lalu, Pemkab Kuningan bersama pihak BBWS menjanjikan akan memnbayar uang ganti rugi pada Bulan April 2019. Akan tetapi, warga Desa Kawungsari belum mendapat kepastian pembayaran ganti rugi tersebut.
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/05/april-berlalu-warga-kawungsari.html)
Bupati Kuningan Acep Purnama mengakui keterlambatan pembayaran ganti rugi bagi warga Desa Kawungsari. Hal ini dikarenakan kewenangan pembayaran ganti rugi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui pihak BBWS.
” Kami memang menjanjikan akan diselesaikan pada Bulan April tahun ini (2019-Red), untuk ganti rugi ini kami pemerintah daerah hanya membantu sebatas membantu pendataan dan sekarang tinggal pembayaran saja,” kata Acep kepada Seputarkuningan.com saat dimintai keterangannya, Kemarin.
Pembayaran tersebut, lanjut Acep, merupakan kewenangan dari pihak BBWS yang masih menentukan nilai ganti rugi. Pemkab Kuningan sudah menyediakan lahan ganti untuk membangun fasilitas sekolah, masjid, dan juga balai desa.
” Kami sudah menunjukkan keseriusan dalam membantu warga Desa Kawungsari. Untuk masalah pembayaran, kami mohon kepada warga untuk dapat bersabar. Karena itu di luar kewenangan kami, sedangkan apa yang menjadi kewenangan kami sudah kami lakukan. Bahkan tahun ini sudah dianggarkan untuk memulai pembangunan di lahan pengganti,” ujar Acep.
Acep memastikan pembayaran ganti rugi akan tetap dilakukan dan akan diselesaikan hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat saja. (Elly Said)