Seputarkuningan.com – Persoalan ganti rugi mega proyek Waduk Cileweung atau Bendungan Kuningan Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan masih menyisakan masalah terkait ganti rugi bagi warga yang terdampak. Perwakilan warga yang terdampak pada Rabu (27/6/2019) mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung (BBWS) Cirebon untuk mempertanyakan nasib warga yang belum mendapatkan ganti rugi sedangkan proses pembangunan waduk sudah mencapai 85 %.
BBWS Cirebon melalui kepala Bidang Pengelolaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Cimanuk-Cisanggarung Dwi Aryani mengakui bahwa pembayaran ganti rugi molor dari waktu yang telah dijanjikan dan dirinya juga turut menandatangani surat perjanjian bersama Bupati Kuningan Acep Purnama dan perwakilan warga. Dwi menjelaskan, hal tersebut disebabkan belum selesainya pendataan yang dilakukan khususnya di Desa Kawungsari.
” Tidak ada niat dari kami untuk menghambat proses pembayaran karena itu sudah jelas merupakan hak dari para warga yang terdampak. Hanya saja, kami juga mohon pengertiannya bahwa ternyata proses pendataan tanah dan bangunan yang akan diganti rugi khususnya Desa Kawungsari hingga saat ini masih belum selesai,” ujar Dwi saat melakukan audiensi bersama perwakilan warga terdampak Bendungan Kuningan.
Dwi menambahkan, setelah proses pendataan selesai maka akan dilanjutkan dengan proses tim aprecial untuk menetapkan harga ganti rugi, setelah itu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) yang akan menentukan proses pembayarannya. Ketika selesai proses audit, lanjut Dwi, maka BBWS akan mengajukan proses pembayaran ganti rugi melalui Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) di bawah naungan Kementrian Keuangan RI.
Hal senada diungkapkan pula oleh pihak BBWS lainnya, Pram, yang menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi nantinya akan dilakukan oleh pihak LMAN. Menurut Pram, proses yang dilakukan memang membutuhkan waktu yang cukup lama.
” Pendataan yang sudah selesai hingga saat ini adalah untuk Desa Randusari dan Cihanjaro, itu pun kami menunggu proses dari pihak BPKP untuk melakukan audit dan mengajukan kepada LMAN untuk melakukan pembayaran. Sedangkan untuk Desa Kawungsari masih ada 2 rt yang belum selesai dilakukan pendataan begitu juga dengan Desa Tanjungkerta masih dilakukan pendataan,” papar Pram.
Padahal, pihak BBWS sudah mengajukan surat sejak Pebruari 2019 lalu kepada BPKP agar dapat melakukan audit. Akan tetapi, pada saat itu pihak BPKP sedang melakukan audit BPJS.
” Kami pun ingin secepatnya proses pembayaran ganti rugi ini selesai. Informasi yang kami terima, baru Bulan Juli 2019 nanti pihak BPKP bisa melakukan audit,” imbuh Pram.
Selain itu, lanjut Pram, ada masalah lainnya yaitu tanah seluas 4,5 ha di Desa Kawungsari belum termasuk dalam penetapan lokasi. Karena tanah yang akan dibebaskan harus masuk dalam penetapan lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kuningan.
“Nah, sekarang tanah tersebut sudah masuk dalam penetapan lokasi. Kami optimis untuk Desa Randusari dan Desa Cihanjaro akan cepat selesai tinggal menunggu audit BPKP saja,” kata Pram.
Di akhir penjelasan, pihak BBWS meminta kepada warga agar dapat bersabar menunggu proses pembayaran ganti rugi. Pihak BBWS pun memastikan selama proses pembayaran ganti rugi belum selesai tidak akan dilakukan penggenangan. (Elly Said)