Seputar Kuningan
Kuasa hukum pemenang lelang, Agus Prayoga, S.H
News Slider Terkini

Eksekusi Rumah di Cikupa Gagal, Kuasa Hukum Lapor Polisi

Seputarkuningan.com – Eksekusi rumah hasil lelang di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), gagal dilaksanakan akibat penolakan dan pengerahan massa. Peristiwa tersebut kini berujung pada langkah hukum pidana.
Kuasa hukum pemenang lelang, Agus Prayoga S.H resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan, Senin (26/1/2026). Ia menilai penggagalan eksekusi sebagai bentuk penghambatan penegakan hukum terhadap putusan pengadilan yang sah.

“Ini bukan lagi sengketa perdata. Proses hukumnya sudah selesai dan inkrah. Ketika eksekusi dihalangi dengan pengerahan massa, itu sudah masuk wilayah pidana,” tegas Agus.

Agus memaparkan, perkara tersebut merupakan proses hukum panjang yang telah berjalan lebih dari satu dekade, dimulai sejak penandatanganan Perjanjian Kredit Bank Mega Nomor 216/PK-SME/CBYS/11 tertanggal 23 Desember 2011, yang kemudian diperkuat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada tanggal yang sama.

Akibat wanprestasi, kredit tersebut sempat direstrukturisasi melalui Restrukturisasi Nomor 26/ADD PK-KUJ/BCYS/13 tanggal 22 April 2013, namun tetap tidak terselesaikan. Bank kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 secara bertahap pada 2014 hingga 2015.

Karena tidak ada penyelesaian, Bank Mega mengajukan permohonan lelang ke KPKNL pada 20 November 2019, yang kemudian diumumkan secara terbuka melalui selebaran dan media cetak Radar Cirebon pada Januari–Februari 2020.

“Lelang dilakukan sebanyak lima kali. Empat lelang pertama tidak ada pemenang. Baru pada lelang kelima, objek tersebut dibeli klien kami secara sah,” jelas Agus.

Kemenangan lelang tersebut diperkuat dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor 81/35/2020 tanggal 18 Februari 2020, yang menetapkan Siti Khadijah sebagai pemenang lelang.

Meski telah kalah lelang, pihak termohon kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlawanan atas eksekusi ke Pengadilan Negeri Kuningan pada Mei 2022. Namun, upaya tersebut ditolak.
Pengadilan Negeri Kuningan melalui Putusan Nomor 8/PDT.BTH/2022/PN Kng tanggal 16 November 2022 secara tegas menolak perlawanan tersebut, sehingga perkara dinyatakan inkrah dan dapat dieksekusi.

“Artinya, secara hukum tidak ada lagi ruang perdebatan. Semua jalur sudah ditempuh dan seluruhnya kalah,” tegas Agus.

Meski telah mengantongi putusan final, eksekusi yang dijadwalkan justru dihadang penolakan dan tekanan massa, hingga akhirnya ditunda selama 60 hari.

“Setiap kali kami minta pengosongan, yang muncul justru tantangan, tekanan, bahkan serangan moral. Kami disebut zalim dan tidak berperikemanusiaan, padahal hanya menjalankan putusan pengadilan,” ujar Agus.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan penghasutan, penghalangan eksekusi, serta ujaran kebencian ke  Polres Kuningan. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan rekaman video, saksi, dan jejak digital.
Agus juga menepis klaim pihak termohon yang menyebut telah menyiapkan dana ratusan juta rupiah untuk menyelesaikan persoalan.

“Itu klaim sepihak. Kalau ada itikad baik, seharusnya diselesaikan sejak awal, bukan setelah kalah di semua proses hukum,” tandas Agus.

Ia menyesalkan penggunaan narasi agama dan isu sosial yang dinilai sengaja digiring untuk memengaruhi opini publik.

“Ini soal utang dan putusan pengadilan, bukan soal agama atau sentimen sosial. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa,” pungkas Agus. (Elly Said)

Leave a Comment