Seputarkuningan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, hari ini Kamis (24/10/2018) rencananya akan mengadakan rapat paripurna. Paripurna ini beragendakan penetapan rancangan tata tertib DPRD Kabupaten Kuningan. Namun rapat yang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 Wib masih belum juga terlaksana. Pasalnya anggota DPRD Kuningan yang datang menghadiri rapat tersebut hanya 25 orang anggota, sedangkan sisanya tidak datang.
Menurut kabar yang berkembang, ketidakhadiran ke 25 anggota dewan tersebut berasal dari Koalisi Kuningan Bersatu (KKB). Sehingga mengakibatkan batalnya agenda rapat paripurna tersebut.
” Karena tidak memenuhi kuorum yaitu sebanyak 50% + 1 yang hadir, maka rapat paripurna hari ini ditunda hingga 3 hari ke depan,” kata Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy kepada awak media saat dikonfirmasi.
Pimpinan DPRD Kuningan, telah melakukan skors sebanyak dua kali. Namun, hingga skors dibuka kembali jumlah kehadiran anggota dewan tidak berubah yaitu hanya 25 anggota dewan saja.
“Sebelum rapat internal, ketua menerima laporan dari Pansus Tatib bahwa semua pembahasan sudah bisa diselesaikan. Maka kami kemarin di rapat pimpinan dan semua fraksi menjadwalkaan melaksanakan hari ini untuk paripurna internal,”papar Nuzul.
Nuzul mengakui pada saat pembahasan pansus terjadi dinamika. Dari 13 orang yang ikut pansus, 6 diantaranya saat pengambilan keputusan terakhir, tidak hadir, karena mempermasalahkan status kepindahan Chartam Sulaiman (Nasdem) ke Fraksi PPP.
Terkait masalah itu, lanjut Nuzul, dirinya berpedoman pada PP 12 tahun 2018 tentang kefraksian. Disana, kata Zul, disebutkan bahwa anggota fraksi gabungan atau yang menggabungkan diri ke fraksi lain, itu bisa pindah fraksi sekurang-kurangnya 2 tahun plus 6 bulan setelah pembentukan fraksi sebelumnya diputuskan dalam paripurna.
“Sehingga karena fraksi sudah diparipurnakan dan saudara Chartam telah diumumkan berada di Fraksi PDIP, sesuai surat yang dibuat Partai Nasdem ke PDIP waktu itu untuk direkrut, maka sah Ia masih berada di fraksi PDIP, ” tandas Nuzul.
Akan tetapi, di tengah jalan Partai Nasdem menyampaikan surat pengunduran diri Chartam Sulaiman dari Fraksi PDIP dan akan bergabung ke Fraksi PPP. Maka dibalas oleh pimpinan partainya bahwa kepindahan tersebut belum bisa dikabulkan karena terikat oleh PP 12.
“Nah sekarang mereka mempermasalahkan tentang keputusan tersebut harus oleh Ketua DPRD definitif. Ada yang tidak puas karena penetapan Fraksi harus oleh Ketua definitif, ” ujar Nuzul.
Dirinya menyebut tidak tahu motif ketidakpuasan sebagian anggota DPRD terkait kefraksian. Malahan mereka menginginkan ada konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri terkait pasal apakah fraksi sah atau tidak karena diputus oleh ketua sementara waktu itu.
“Karena kalau itu tidak sah, maka yang duduk di pansus itu juga tidak sah dong. Kan, yang pansus itu representasi dari fraksi. Saya sebagai pimpinan juga sempat menanyakan, kita ini belum sah sebagai fraksi. Maka kalau belum sah, ngapain duduk di pansus? anda sebagai apa?, ” tegasnya.
Nuzul mengatakan bahwa pihaknya bersama para pimpinan DPRD lainnya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri.(Elly Said)