SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Diberi Obat Penenang, Siswi SMP Disetubuhi

802
×

Diberi Obat Penenang, Siswi SMP Disetubuhi

Sebarkan artikel ini
Photo : EF saat diperiksa oleh petugas kepolisian
Example 468x60

Seputarkuningan.com – Sebut saja Bunga, gadis belia usia 15 tahun menjadi korban tindak pidana persetubuan salah seorang pengurus Yayasan kesejahteraan anak di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Untuk memuluskan aksinya, pelaku tega memberikan minuman yang dicampur dengan obat penenang kepada korban. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil tiga bulan.

Kepala Kepolisian Resor Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari hasil  keterangan tersangka, korban ini dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali hingga korban hamil dan mengalami trauma psikis,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada awak media saat ditemui di Mapolres Kuningan, Rabu (31/5/2023).

Sebelum melakukan perbuatannya,  kata Willy, pelaku memberikan minuman hingga korban tidak sadarkan diri.

“Korban hanya satu masih dibawah umur, dilakukan di yayasan tersebut, modusnya dengan cara memberi minum kepada si korban, setelah itu korban tidak sadarkan diri,” kata Willy.

Lanjut Willy, diduga minuman tersebut telah dicampur oleh obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri.

“Diduga minuman itu dicampur dengan obat penenang, hingga korban tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan persetubuhan,” ujar Willy.

Willy menambahkan, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perilaku bejatnya kepada orang lain.

“Setelah melakukan persetubuhan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada keluarga, teman, dan yang lainnya,” ujar Willy.

Pelaku melakukan aksi bejat itu sejak September 2022 . Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku berinisial EF kita sangkakan dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda dua milyar rupiah,” tutup Willy. (Elly Said)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan