Seputarkuningan.com – Ratusan barang bukti obat-obatan keras tanpa ijin edar, narkoba,minuman keras berbagai merk dan kosmetik ilegal dimusnahkan di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Kamis (27/12/2018). Barang bukti yang dimusnahkan telah diputus melalui pengadilan dan perkaranya telah inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 90 butir obat keras jenis alpazolam, pil riklona 56 butir, paracetamol 95 butir dan obat tramadol sebanyak 638 butir., 6 paket narkotika jenis shabu, 2 paket narkotika jenis ganja. Barang-bukti lain yang turut dimusnahkan yakni 16 bungkus minuman jenis tuak, 21 botol minuman berbagai merk, serta ratusan kosmetik ilegal berbagai jenis.
” Dalam pemusnahan barang bukti narkoba, obat keras dan kosmetik ilegal juga minuman keras ini seluruhnya telah diputus melalui pengadilan danperkaranya telah inkrah. Barang bukti ini selama Bulan Desember 2018. Kami juga telah melakukan pemusnahan sebelumnya atas barang-bukti yang sama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano, SH.MH.