Seputarkuningan.com – Sebut saja Bunga, jadi korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan TDR (54) pria yang mengaku dukun warga Desa/Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan. TDR diringkus petugas Satreskrim Polres Kuningan setelah korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Fahlevi menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban.
” Kejadian awalnya terjadi sekitar tahun 2014 sekira pukul 14.00 Wib yang bertempat di kursi ruang keluarga korban. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban,” papar Wakapolres.
Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa di tubuh korban ada ular yang harus dikeluarkan. Pelaku mengatakan untuk mengeluarkan ular tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
” Jika korban tidak menurut, maka ular yang ada di tubuh korban akan menghalangi jodohnya. Jika menikah, ular tersebut bakal menggigit suami korban. Dengan modus itulah pelaku memperdayai korban,” papar Wakapolres.
Pada saat kejadian, kata Wakapolres, korban masih berusia 16 tahun. Dan selama empat tahun korban dijadikan alat pemuas nafsu oleh pelaku.
.
“Modusnya mengobati korban dan kemudian pelaku menyetubuhi korban. Jika korban tidak mau, maka pelaku akan mengancamnya,” jelas Wakapolres.
Dari penangkapan terhadap “dukun cabul” tersebut, polisi menyita barang bukti sejumlah barang yang dugunakan saat kejadian termasuk pakaian korban.
Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 , Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Elly Said)