banner 325x300 banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

DALAM SEHARI, POLISI TANGKAP TIGA PENGEDAR OBAT-OBATAN KERAS

100
×

DALAM SEHARI, POLISI TANGKAP TIGA PENGEDAR OBAT-OBATAN KERAS

Sebarkan artikel ini
Ketiga pelaku pengedar obat-obatan keras
Seputarkuningan.com – Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk  tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar jenis tramadol di tiga tempat berbeda dalam satu hari. Ketiga pengedar ini ditangkap secara  estafet.
 Ketiga pelaku tersebut adalah YS (23) alias Buyan warga Rt 14 Rw 07 Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dengan barang bukti 280 butir  obat jenis tramadol , kemudian ID (23) warga Dusun Wage Rt 10 Rw 04 Desa Setianegara Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dengan barang bukti 98 butir obat jenis tramadol dan  FM alias Lala (27) warga Blok Bantenan Rt 03 Rw 01 Kelurahan Kaliwadas Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 100 butir obat jenis tramadol.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja mengatakan, kedua pelaku yaitu YS dan ID ditangkap di kos-kosan yang berada di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar pada hari Senin (2/7/2018). 

” Pada awalnya YS yang kami amankan sekitar pukul 18.00 wib, kemudian dari hasil keterangan YS maka kami amankan juga ID sekitar pukul 20.00 wib. Dari hasil keterangan keduanya, obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari FM alias Lala warga Cirebon,” kata Dedih kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/7/2018).

Akhirnya, kata Dedih, sekitar pukul 23.00 wib mengamankan juga FM alias Lala yang berada di sebuah kosan di Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.

” Barang bukti yang kami sita dari ketiga pelaku sebanyak 478 butir. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga pelaku,” ujar Dedih. 

Dedih menambahkan, ketiga pelaku telah melanggar UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 jo pasal 196 karena mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan