Seputarkuningan.com – Kisah cinta segitiga berujung maut akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan empat pelaku yang terdiri dari istri korban YA (38), AN (43) sang eksekutor yang ternyata merupakan selingkuhan istri korban yang sempat kabur, DJ (29) dan DS (32). Para pelaku tersebut berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam.
Tewasnya IM (43) warga Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang ditemukan di depan rumahnya dengan luka parah di bagian kepala pada Jum’at (24/5/2024) lalu menggegerkan warga. Mulanya, istri korban Y mengatakan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Hanya saja, hasil dari olah TKP polisi menemukan banyak kejanggalan. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi pun berhasil mengungkap tabir kematian IM.
“Apa yang disampaikan istri korban tersebut merupakan rekayasa dari istri korban untuk menghilangkan jejak. Tiga orang pelaku langsung kami amankan, sedangkan AN sempat melarikan diri dan berhasil kami tangkap kemarin sore di Karawang,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono saat menggelar konferensi pers, Senin (27/5/2024).
Willy menerangkan, empat tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing. Y istri korban sebagai otak yang merencanakan pembunuhan tersebut, AN untuk melakukan pembunuhan terhadap korban sedangkan DS dan DJ berperan sebagai orang yang menyepakati dan menyanggupi rencana untuk menghilangkan nyawa korban atas permintaan dari istri korban yang mengawasi di sekitar tempat kejadian saat tersangka AN melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Keempat orang ini bersepakat untuk menghabisi nyawa korban, karena semuanya memang punya masalah pribadi dengan korban. Sampai akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut saat korban sedang tidur di kamarnya dengan cara pelaku memukulkan batu besar ke kepala korban. Kemudian istri korban membuat cerita seolah-olah korban ini korban kecelakaan lalu lintas kemudian diantarkan oleh seseorang dan meletakkannya begitu saja di depan rumah. Padahal sejak dari pertama kejadian, korban ada di dalam rumah. Itu hanya cerita karangan istri korban untuk mengelabui para tetangga saja,” terang Willy.
Adapun motif pembunuhan tersebut, kata Willy, karena motif cinta segitiga antara istri korban YA dan AN, korban sering melakukan Tindakan KDRT dan permasalahan rumah tangga lainnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Willy, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (EllySaid)