banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

BURON 9 TAHUN,DPO KASUS PENGGELAPAN BERHASIL DIRINGKUS

112
×

BURON 9 TAHUN,DPO KASUS PENGGELAPAN BERHASIL DIRINGKUS

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejari Kuningan bersama terdakwa DPO

Seputarkuningan.com – Terpidana kasus penggelapan Endang Priatna (35)Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kuningan berhasil menangkap pria  mantan karyawan BPR Bumi Asih Cabang Kuningan berhasil diringkus oleh Kejaksaan Negeri Kuningan di Wilayah Cirebon pada Kamis malam (29/8/2019) sekitar pukul 23.00 Wib. Endang merupakan terpidana kasus penggelapan uang nasabah sejumlah Rp 30.000.000 dengan vonis hukuman lima bulan penjara pada tahun 2009.


Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasie Pidana Umum Kejari Kuningan Andry Lesmana.


” Penangkapan terdakwa tadi malam sekitar pukul 23.00 Wib di rumahnya. Keberadaan terdakwa ini sudah 1 minggu dalam pengintaian pihaknya. Setelah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ternyata tinggal di rumah yang tidak jauh dari kediaman orang tuanya di Cirebon,” kata Kajari Kuningan kepada awak media di Kantor Kejari Kuningan, Jumat (30/8/2019).



Kajari menyebutkan bahwa terdakwa telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 9 tahun lamanya. Selama ini, terdakwa sering berpindah alamat dan sangat lihai mengelabui petugas.

Hingga akhirnya pihak Kejari Kuningan menemukan titik terang keberadaannya dari alamat orangtuanya di Cirebon.  Sedangkan Endang sendiri menurut informasi memiliki rumah di dekat orangtuanya. 

“Berkat kerjasama dengan pihak Kejari Cirebon, kepolisian Polres Kuningan dan Cirebon,  akhirnya yang bersangkutan bisa ditangkap sekira pukul 23:00 Kamis malam,” kata Tedjo. Saat ini, Endang berada di sel tahanan Lapas Kelas IIA Kuningan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan proses eksekusi terhadap beberapa kasus lain yang masih dalam pengejaran. 


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kuningan Andry Lesmana menambahkan, Pengadilan Negeri (PN) telah memvonis yang bersangkutan pada tahun 2009 lalu, dengan hukuman 5 bulan kurungan terkait Pidana Penggelapan Uang Nasabah. 


“Bahkan Ia telah mengajukan banding dan kasasi hingga PK, namun semuanya ditolak. Hukumannya hanya 5 bulan dengan jumlah uang nasabah yang digelapkan Rp 30 juta, tapi DPOnya lebih lama,” ujar Andry.


Andry mengakui, hingga saat ini sudah 3 terdakwa yang termasuk DPO yang berhasil dieksekusi oleh pihak Kejari Kuningan. 


” Kami tidak akan berhenti sampai di sini, akan kami lakukan pencarian lainnya terhadap terdakwa yang termasuk DPO,” pungkas Andry. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan