Seputarkuningan.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Kuningan menangkap dua wanita yang diketahui memilik dan menyimpan narkotika jenis shabu. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BNN Kuningan, Kamis (9/5/2019). Dua wanita tersebut diketahui beridentitas AS (42), warga Rt 003/004 Dusun Kahuripan Desa/Kecamatan Ciwaru, dan NC alias Mamih (39), warga Rt 002/001, Dusun Pahing Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi.
Dari tangan mereka didapatkan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 0,12 gram yang dibungkus menggunakan plastik bening dalam kertas tisu yang disembunyikan lagi di dalam kemasan pasta gigi.
Selain itu, diamankan pula, alat hisap yang terbuat dari botol minuman penyegar, satu celana jeans, uang tunai sebesar Rp400ribu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan pertama dilakukan BNNK Kuningan pada AS di sekitar Masjid Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang, pada Selasa (23/04/2019) sekira pukul 20:30 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan berhasil diamankan pula NC di Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi.
“Dari kedua orang ini, kami mengejar lagi satu orang inisial RY yang mengaku Kepala Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru. Di Hotel R, Kecamatan Cigandamekar, yang bersangkutan tidak ada, hanya ada alat sedotan bekas pake ” terang Kepala BNNK Kuningan, Edi Heryadi kepada media yang didampingi Kasi Berantas BNNK Kuningan Kompol Warga Sumpena serta perwakilan dari Lapas Cijoho.
Setelah lewat dua hari, pada Kamis (25/04), melalui bantuan Babinsa dan Camat Ciwaru, akhirnya Kades RY bisa dibawa ke kantor BNN dengan cara dijemput. Kepada tiga orang yang berhasil diamankan, BNN melakukan test urine. Dari hasil test tersebut, yang positif narkoba adalah NC dan Kades RY.
“Untuk kedua wanita tersebut sejak tanggal 23 berada di sini, sedangkan untuk Kades RY hanya satu hari yakni tanggal 25, bukan di Lapas Cijoho, seperti yang disangkakan dalam berita, ” jelasnya.
Karena berdasarkan Tim Assesment Terpadu BNNK Kuningan, yang terdiri dari dua orang dokter, pihak kejaksaan dan pihak kepolisian bahwa sesuai regulasi, penyalahguna atau yang mengedarkan itu di bawah sema, sangat kecil sekali jumlahnya, maka Kades RY hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Edi mengungkapkan meski barang bukti yang ditemukan sedikit, di bawah sema, tapi BNN tetap akan mengejar jaringan penyebarannya.
” Buktinya satu kasus ini melibatkan 6 kecamatan secara tidak langsung, jika dikembangkan, ” ungkap Edi.
Edi menambahkan, bahwa masih ada dua orang lainnya yang jadi DPO, yakni J warga Kuningan dan S warga Luragung. Kedua DPO ini masih dalam pengejaran petugas BNNK Kuningan.
Atas wanita berinisial AS, BNNK Kuningan menjerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk NC alias Mamih, dijerat pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.