Seputarkuningan.com – Kasus pelecehan seksual terhadap anak masih kerap terjadi di kalangan sekolah. Baru-baru ini Unit PPA Polres Kuningan mengamankan seorang guru honorer yang diduga telah melakukan aksi cabul terhadap muridnya. Pelaku dilaporkan telah berbuat cabul ke seorang siswanya yang masih berusia 13 tahun.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengatakan, aksi pelaku berinisial YS (34) warga Desa/Kecamatan Karangkancana yang merupakan salah seorang guru honorer di salah satu Mts Kecamatan Karangkancana ini terungkap ketika orang tua korban melaporkannya ke polisi. YS memaksa anak muridnya ini menyodomi dirinya.
“Korban ini ketua osis di sekolahnya. Pelaku mengancam akan membubarkan organisasi tersebut jika korban enggan melayani nafsu bejat gurunya tersebut,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com di ruang kerjanya Mapolres Kuningan, Selasa (5/3/2019).
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti nafsu bejat YS. Tidak seperti kasus sodomi biasanya, oknum guru tersebut malah memaksa korban menyodomi dirinya, dan hal ini bukan hanya dilakukan satu kali saja, pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali terhadap korban.
Menurut pengakuan pelaku, korban di sekolah tersebut hanya satu orang saja. Tapi, lanjut Syahroni, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Elly Said)