Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mengingatkan para sopir angkutan umum untuk tidak menerima bujuk rayu Timses guna pemasangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg di pasang di kendaraannya. Ketua Komisioner Bawaslu Kuningan Jubaedi menjelaskan, hal tersebut tercantum dalam UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, PKPU no. 23 tentang Kampanye, Perbawaslu no. 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Surat Edaran Bawaslu RI tentang pengawasan metode kampanye tahun 2019 serta SK Bupati tentang penetapan lokasi kegiatan pemilihan umun tahun 2019 di Kabupaten Kuningan.
” Intinya peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah,” kata Jubaedi kepada Seputarkuningan.com usai kegiatan pencopotan stiker one way di angkutan umum, Senin (10/12/2018).
Bawaslu Kuningan pun menertibkan siker one way yang terpasang pada kendaraan umum di Kuningan dan juga menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Hari ini kami melakukan penertiban dengan mencopot stiker yang menempel di angkutan umum yang beroperasi di Kuningan dan juga penurunan APK yang melanggar sepanjang jalan Siliwangi hingga Cilimus,” ujar Jubaedi.
Pada saat penertiban, Bawaslu Kuningan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan. Sedangkan untuk penertiban APK baik berupa spanduk atau baligho di tiap kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan penertiban di masing-masing kecamatan.
Jubaedi menegaskan, stiker one way atau stiker untuk branding mobil diperbolehkan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan partai politik saja. (Elly Said)