Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyampaikan sosialisasi ketentuan-ketentuan kampanye Pemilu tahun 2019 kepada partai politik, Calon Anggota DPD RI serta tim kampanye capres – cawapres,di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Senin (21/1/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi menuturkan, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui beragam cara seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial serta iklan media massa.
Meski kampanye telah dimulai 23 September 2018, Jubaedi mengingatkan peserta pemilu belum bisa kampanye melalui dua cara yaitu rapat umum dan iklan kampanye melalui media massa.
“Dua metode belum bisa dilakukan peserta pemilu. Baru dimulai 21 hari sebelum masa tenang, 24 Maret 2019. Untuk itu kami ingatkan untuk dapat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan,” kata Jubaedi.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa APK calon anggota legislatif berbeda dengan APK pada Pemilu 2014. Kali ini, kata Jubaedi, APK harus dibuat atas dasar surat KPU atau kesepakatan jumlah yang bisa dipasang APK.
” Lokasi APK harus juga dengan keputusan KPU dan SK Bupati yang telah dikeluarkan,” imbuh Jubaedi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Humas Abdul Jalil Hermawan menyampaikan, pada intinya kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi kepada para Ketua Partai Politik di Kabupaten Kuningan.
” Selama ini memang kita belum melakukannya, maka hari ini kami mengundang para ketua parpol untuk bersilaturahmi sekaligus sosialisasi ketentuan kampanye,” ujar Jalil.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para Komisioner Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, Para Ketua Parpol,Calon Anggota DPD RI serta tamu undangan lainnya. (Elly Said)