Seputarkuningan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat. Program akan ini berlangsung selama dua bulan yakni pada tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018 mendatang.
Program tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif, berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB. “Ini merupakan program Bapenda pusat ya, pembebasan bea dan denda ini untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah,” kata Kasi Dapen Dispenda Yus Muhamad Nizar kepada Seputarkuningan.com, Rabu (4/7/2018).
Selama ini kata Yus, paling banyak tunggakan itu ada pada kendaraan bermotor hampir mencapai 40%. Hal ini juga, untuk memperkecil tunggakan tersebut. Jadi, pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
“Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh warga yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan. Tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar, misalkan tiga tahun tidak bayar pajak maka hanya membayar pokoknya saja, kalau dendanya tidak ada,” jelasnya.
Sejak dimulainya program ini, pihaknya mengaku, ada peningkatan signifikan bagi pembayar pajak kendaraan dari hari biasanya yang mencapai dua kali lipat. Walaupun ada peningkatan, namun pelayanan masih teratasi dan berjalan normal.
“Kita juga buka pelayanan di wilayah Luragung, Kadugede, Cilimus, dan Selajambe. Jadi terbantu juga dengan adanya Samsat Keliling karena langsung mendekatkan ke masyarakat, semoga saja warga masyarakat bisa terbantu dan tepat membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk program tersebut secara keseluruhan di Jawa Barat menargetkan pendapatan pemerintah sebanyak Rp400 miliar. Sementara di Kabupaten Kuningan memiliki target sebanyak Rp8 miliar.
“Minimalnya kita bisa mencapai angka Rp4 miliar lah, mudah-mudahan bisa tercapai angka maksimalnya yakni Rp8 miliar. Tapi tergantung dari kesadaran warga masyarakat juga, apakah akan membayar pajak tepat waktu beserta tunggakan pajak sebelumnya atau tidak. Sebab selama ini, pendapatan dari Bappenda Pemprov sendiri sebanyak 30% itu dialokasikan untuk pembangunan ke kabupaten/kota seluruh wilayah Jabar,” pungkasnya. (Elly Said)
AYO BAYAR PAJAK ! GRATIS BALIK NAMA DAN BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN
Iin Suheli2 min baca