Seputarkuningan.com – Pelayanan permohonan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) atau Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan dibatasi hingga 200 orang per hari. Lantaran tak kebagian nomor antrian saat mengajukan permohonan surat Kartu Kuning, sejumlah pemohon harus rela pulang dengan tangan hampa.
Hampir setiap hari usai libur Lebaran, pemohon Kartu Kuning ini jumlahnya meningkat drastis. Setiap hari hampir sekitar 300 orang pemohon yang datang, hal ini yang menyebabkan nomor antrian dibatasi.
Hal ini disesalkan oleh pemohon yang jarak rumahnya menuju Disnakertrans jauh hingga harus bolak balik mengurusnya.
Salah satu pemohon dari Desa Pamulihan Kecamatan Subang, Shepia Nur Anisa mengaku kecewa dengan dibatasinya nomor antrian tersebut.
” Saya berangkat dari rumah jam 5 pagi usai Sholat Shubuh tapi tiba di sini antriannya sudah habis. Katanya disuruh besok lagi kembali. Terpaksa saya harus pulang pergi,” keluh Shepia.
Selain jauh, bagi Shepia pengeluaran pun bertambah karena tidak cukup satu hari untuk membuat Kartu Kuning tersebut. Shepia mengatakan, dirinya membuat kartu kuning tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan usai tamat dari SMK.
Di tempat terpisah, Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar mengaku tidak mengetahui jika antrian bagi pemohon kartu kuning dibatasi. Dian berjanji akan segera melakukan kordinasi dengan pihak Disnakertrans agar para pemohon kartu kuning dapat terlayani sepenuhnya.
” Saya akan segera melakukan kordinasi dan mencari solusinya, agar warga yang jauh rumahnya tidak sia-sia datang ke Disnakertrans,” ujar Dian. (Elly Said)