Seputarkuningan.com – Sejumlah wartawan yang
tergabung dalam Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu (Anarkis) mendesak Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan aspirasi
agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan ancaman
kebebasan pers dibatalkan dalam unjuk rasa Anarkis.
tergabung dalam Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu (Anarkis) mendesak Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan aspirasi
agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan ancaman
kebebasan pers dibatalkan dalam unjuk rasa Anarkis.
Anarkis melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kuningan
bertepatan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, massa melakukan
longmarch atau jalan kaki dari Sekretariat PWI di Jalan RE Martadinata Ancaran
menuju DPRD pukul 10.00 WIB. Dalam aksinya perwakilan wartawan berpakaian
kostum pocong dan wajah berlumur seperti darah.
bertepatan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, massa melakukan
longmarch atau jalan kaki dari Sekretariat PWI di Jalan RE Martadinata Ancaran
menuju DPRD pukul 10.00 WIB. Dalam aksinya perwakilan wartawan berpakaian
kostum pocong dan wajah berlumur seperti darah.
Koordinator Anarkis yang juga Ketua PWI Kabupaten Kuningan Iyan Irwandi
mengatakan, aksi teaterikal berkostum pocong ini merupakan gambaran matinya
kebebasan pers jika RUU KUHP yang mengatur penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden ini bisa mengkriminalisasi profesi wartawan.
mengatakan, aksi teaterikal berkostum pocong ini merupakan gambaran matinya
kebebasan pers jika RUU KUHP yang mengatur penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden ini bisa mengkriminalisasi profesi wartawan.
“Oleh karena itu kami menolak keras dan mendesak agar DPR RI
membatalkan pengesahan RKUHP tersebut, kami mendesak dibatalkan karena di
dalamnya terdapat pasal karet yang mengancam kebebasan pers seperti penyerangan
atau penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden,” ujar Iyan Irwandi,
Senin (30/9/2019).
membatalkan pengesahan RKUHP tersebut, kami mendesak dibatalkan karena di
dalamnya terdapat pasal karet yang mengancam kebebasan pers seperti penyerangan
atau penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden,” ujar Iyan Irwandi,
Senin (30/9/2019).
Iyan juga menyebutkan, hasil kajian matang jurnalis Kuningan terdapat
13 pasal yang mengancam kebebasan pers dan berbenturan dengan Undang – Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Jika sampai RKUHP tentang penyerangan atau
penghinaan Presiden dan Wakil Presiden disahkan, ini merupakan kemunduran demokrasi.
13 pasal yang mengancam kebebasan pers dan berbenturan dengan Undang – Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Jika sampai RKUHP tentang penyerangan atau
penghinaan Presiden dan Wakil Presiden disahkan, ini merupakan kemunduran demokrasi.
“Kinerja dan profesi wartawan seharusnya tetap mengacu pada UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, kami juga mengutuk kekerasan apartur negara terhadap
Pers yang terjadi saat melakukan peliputan demo penolakan oleh mahasiswa di
Makassar dan Jakarta,” kata Iyan.
Tahun 1999 tentang Pers, kami juga mengutuk kekerasan apartur negara terhadap
Pers yang terjadi saat melakukan peliputan demo penolakan oleh mahasiswa di
Makassar dan Jakarta,” kata Iyan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengatakan, pihaknya
menyadari apa yang diaspirasikan oleh rekan – rekan jurnalis menjadi jaminan
akan disampaikan langsung ke DPR RI. Keberadaan Pers bagian dari pilar
demokrasi.
menyadari apa yang diaspirasikan oleh rekan – rekan jurnalis menjadi jaminan
akan disampaikan langsung ke DPR RI. Keberadaan Pers bagian dari pilar
demokrasi.
” Saya sebagai mantan wartawan tahu betul bahwa Pers dilindungi dan diatur dalam UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers yang sudah lex spesialis, jadi tidak perlu dimasukkan dalam RKUHP. Negara butuh peran pers. Jika pers mati maka demokrasi pun akan mati,” ujar Nuzul Rachdy.(Agus Maulani)