![]() |
Seputarkuningan.com – Aksi protes warga Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan menolak dan menyegel galian C beberapa waktu lalu berujung dengan dilaporkannya warga atas aksi tersebut ke pihak kepolisian. Pengusaha galian pasir yang merasa dirugikan atas aksi tersebut memilih melaporkan warga kepada pihak kepolisian yang berlanjut pemanggilan lebih dari delapan orang warga untuk diperiksa.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Reza Falevi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan kewajiban atas pelaporan yang diajukan pengusaha galian C. Dikatakan, pengusaha melaporkan tindakan warga tersebut sebagai bentuk perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Atas laporan tersebut, kami tindak lanjuti dengan memanggil beberapa warga untuk diperiksa. Jumlahnya sudah ada lebih dari delapan orang,” ungkap Reza kepada Seputarkuningan.com di Mapolres Kuningan, Jumat (18/10/2019).
Kasat menambahkan, pihak pengusaha sudah menunjukkan legalitas keberadaan galian pasir di Luragunglandeuh tersebut sehingga pihaknya berkewajiban melindunginya sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Undang-undang Minerba tersebut, kata Reza, ada sanksi pidana bagi orang-orang yang menghalang-halangi kegiatan penambangan yang sudah jelas legalitasnya.
“Kalaupun warga tetap menolak keberadaan galian pasir tersebut, ada sarana yang bisa ditempuh yaitu melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sana warga dipersilakan menyampaikan dalil-dalil yang menyatakan dugaan terdapat maladministrasi keberadaan galian pasir tersebut. Jika ternyata PTUN memutuskan mencabut izinnya, maka kami pun berkewajiban menindaklanjuti mengamankannya,” ujar Reza.
Atas persoalan tersebut, lanjut Reza, pihaknya telah mengundang kedua belah pihak yang berselisih untuk bertemu dengan menghadirkan instansi terkait perizinan usaha galian pasir. Pada pertemuan tersebut bukan dalam rangka mediasi, melainkan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai aturan hukum tentang UU Minerba tersebut.
“Kami memang tidak mencari titik temu untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, melainkan hanya memberi ruang kepada warga untuk mendengar dan memberikan kesempatan menyampaikan keluhan mereka dalam masalah galian pasir tersebut. Sekaligus kami juga memberikan pencerahan, sebagai bagian dari tindakan preemtif agar warga tidak salah dalam bertindak dalam mengatasi persoalan di lingkungannya, dalam hal ini galian pasir sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang berurusan dengan hukum,”pungkas Reza. (Elly Said)