Seputarkuningan.com – Dalam aksi Bela Tauhid yang diikuti ribuan massa ini, tujuh orang perwakilan dari peserta aksi menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan yang langsung diterima Kapolres Kuningan di Loby Polres Kuningan. Walaupun peserta aksi merasa kecewa karena Kapolres Kuningan tidak bersedia memenuhi permintaan para peserta untuk naik ke mobil komando. Dalam surat pernyataan tersebut para peserta aksi meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum pelaku pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid.
Menurut Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Dadang Somantri mengatakan bahwa pihaknyatetap akan hormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Nanti juga masyarakat akan melihat dan dapat menilai apakah benar rasa keadilan pada masyarakat sudah terpenuhi atau tidak.karena itulah salah satu dari pada funsgi hukum.
Dadan menegaskan, bendera yang dibakar bukan lah bendera HTI melainkan bendera tauhid.
” Azas hukum kita menganut azas siapa yang berdalih ia harus membuktikan. Kalau ada pihak yang berdalih bahwa itu adalah bendera HTI maka ia harus membuktikannya.
Sementara dalam AD /ART- HTI tidak ada satu klausul pasal pun yang menyatakab bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI,” tegas Dadan kepada Seputarkuningan.com usai melakukan aksi, Jumat (2/11/2018) kemarin.
Dadan menyesalkan jika pasal yang diterapkan kepada pelaku pembakaran bendera Tauhid hanyalah pasal 174 KUHP yang tuntutan hukumannya sangat ringan yaitu hanya 3 minggu penjara, Maka, Ia khawatir para pembenci Islam akan melakukam hal serupa dengan dalih bahwa bendera tersebut bendera HTI. Menurut Dadan, pelaku pembakaran bendera tauhid harus dihukum dengan hukuman yang semestinya sebagaimana telah diatur oleh undang undang.
“Pasal yang paling tepat menurut kami adalah pasal 156a KUHP, yaitu pasal penistaan agama. Bukan pasal 174 KUHP rentang mengganggu rapat umum yang menyebabkan gaduh atau huru hara.
Karena jelas sanksi hukumannya pun berbeda.,” ujar Dadan.
Dadan berharap agar Kapolres Kuningan dapat menyampaikan aspirasi warga masyarakat muslim Kabupaten Kuningan ke pihak Polres yang menangani perkara pembakaran tersebut dan atau ke pihak POLDA Jawa Barat seperti yang tertuang dalam surat pernyataan sikap yang diserahkan kepada Kapolres Kuningan.
” Dalam perkara ini, kami meminta institusi kepolisian yang berada di wilayah hukum Garut yang sedang di uji kredibilitasnya, mampu kah Pihak Kepolisian mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat. Kalau tidak maka akan menjadi persoalan besar, karena mayoritas di negara Indonesia adalah beragama Islam yang tentunya tidak akan terima kalau bendera Tauhid dihinakan atau di nistakan dengan cara dibakar yang nantinya umat Islam akan marah dan akan hilang kepercayaannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Dadan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan mengatakan akan menyampaikan aspirasi para peserta aksi kepada Polda Jawa Barat.
” Ini kan amanah, tentu saja akan kami sampaikan kepada pihak yang menangani perkara ini,” kata Iman. (Elly Said)