Seputarkuningan.com – Akses jalan galian pasir yang akan dibuka di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung, akan melewati tanah bengkok desa tersebut. Hal ini memicu ratusan warga Desa Luragunglandeuh mendatangi Balai Desa Luragunglandeuh, Jum’at (17/05/2019). Warga pun tetap menolak jika tanah bengkok tersebut dijadikan akses jalan menuju lokasi galian pasir. Pada saat yang sama, di Gedung Serbaguna Desa Luragunglandeuh tengah berlangsung pertemuan antara Pjs Kades, BPD dan masyarakat untuk membahas permasalahan tersebut.
Padahal, siang itu, BPD Luragunglandeuh dan PJS Kades hanya mengundang seratus warga perwakilan tiap dusun untuk membicarakan perihal rencana pembukaan akses jalan menuju lokasi galian yang melewati tanah bengkok desa setempat. Akan tetapi, warga yang datang melebihi undangan yang telah disebar. Dari pantauan di lokasi pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan ketika ratusan warga menyuarakan penolakan terhadap galian pasir. Mereka mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan untuk proses perijinan operasional galian pasir.
Namun, karena pembahasan dalam pertemuan tersebut hanya menyangkut tanah bengkok yang akan dilalui akses jalan menuju lokasi galian, ratusan warga, yang justru jumlahnya lebih banyak tersebut, diminta ke luar ruangan oleh pimpinan rapat.
” Bagi yang tidak mendapat undangan, silakan ke luar. Juga yang bukan warga Luragunglandeuh silakan ke luar, ” ujar Wakil Ketua BPD Iman Mauludin yang memimpin rapat.
Setelah keadaan mereda, akhirnya rapat dilanjutkan. Warga diminta pendapatnya apakah menolak atau menerima jika tanah bengkok desa dilewati akses jalan ke lokasi galian pasir.
Dalam proses voting, warga kebanyakan menolak, dan akhirnya pimpinan rapat memutuskan bahwa warga Desa Luragunglandeuh menolak pihak pengusaha galian pasir menggunakan tanah bengkok untuk akses jalan.
Ketua BPD Luragunglandeuh, Toto Suharto, mengaku sangat puas atas putusan rapat tersebut. Karena menurutnya ijin galian pasir yang konon dikatakan ada, pihaknya juga belum melihat bukti otentiknya. Bahkan, BPD sudah membuat risalah pada tanggal 13 November 2017 berdasarkan hasil pertemuan antara yang pro dan kontra. Menurut Toto, pertemuan tersebut atas usulan dari Camat dan Kapolsek Luragung bahwa BPD harus mempertemukan kedua belah pihak. Dari hasil tersebut, didapat 243 orang yang setuju dan 921 orang yang tidak setuju. Semua hasil tersebut kami tuangkan dalam risalah BPD.
” Dari awal proses adanya rencana galian pasir ini, kami dari BPD tidak pernah dilibatkan oleh kades terdahulu. Baru sesudah seperempatnya berjalan dan timbul reaksi kami dilibatkan. Kami hanya berharap kepada pihak berwenang agar dapat meninjau kembali perijinan yang sudah ada, karena sebagian warga menolak adanya galian pasir ini,” pungkas Toto. (Elly Said)