Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Clear! PPL Kaduagung Pastikan Lahan KDMP Bukan Kawasan LP2B

Seputarkuningan.com – Polemik mengenai status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, akhirnya menemui titik terang. Pihak teknis pertanian setempat memastikan bahwa lokasi tersebut tidak melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan, titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 yang menjadi lokasi pembangunan KDMP bukan merupakan kawasan yang dilindungi secara pertanian.

“Saya sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP pada titik koordinat tersebut dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujar Iin, Rabu (7/5/2026).

Klarifikasi ini didasarkan pada dokumen resmi berupa Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek  tertanggal 23 April 2026. Surat tersebut diterbitkan oleh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD, Suhriman, S.E.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan beberapa poin penting yaitu Lokasi Blok Manis RT 002 RW 001, Desa Kaduagung dengan luas lahan kurang lebih 960 meter persegi tercatat sebagai tanah Bengkok Desa Kaduagung yang layak digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) karena tidak masuk kategori LP2B.

Sebelumnya, proyek ini sempat menjadi sorotan publik setelah muncul hasil penelusuran melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) yang mengindikasikan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.

Perbedaan antara data digital pusat dengan fakta teknis di lapangan inilah yang memicu diskusi. Namun, munculnya rekomendasi teknis dari UPTD Pertanian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Meski status lahan telah diklarifikasi, pihak terkait tetap menekankan bahwa aspek administrasi lainnya, seperti kesesuaian tata ruang secara menyeluruh dan izin mendirikan bangunan, harus tetap diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Program KDMP sendiri merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Dengan adanya kejelasan status lahan ini, diharapkan pembangunan dapat berjalan lancar demi kemaslahatan masyarakat Desa Kaduagung tanpa menabrak regulasi pemerintah. (Elly Said)

Leave a Comment