Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Aksi Residivis Curanmor Terbongkar, Facebook Jadi Lapak Jual Motor Curian

Seputarkuningan.com – Satreskrim Polres Kuningan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pelaku utama sekaligus residivis.
Selain dua eksekutor, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah, yang membeli sepeda motor hasil kejahatan melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.

“Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar AKP Abdul Azis dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial D.S. (33) warga Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, R.M. (28) warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, serta dua penadah berinisial R.U. (48) warga Kecamatan Sindangagung dan A.A. (22) warga Kecamatan Jalaksana.

Kasat menjelaskan, D.S. dan R.M. berperan sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sedangkan, R.U. dan A.A. berperan sebagai penadah, yakni menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan yang kemudian sempat dipasarkan melalui media sosial Facebook.

“Modus operandi para pelaku adalah mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, kemudian hasil kejahatan tersebut dijual atau diserahkan kepada para penadah,” jelas Kasat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, satu set kunci letter T, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna emas.
Keempat tersangka berhasil diamankan oleh Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

“Atas perbuatannya, tersangka D.S. dan R.M. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara tersangka R.U. dan A.A. dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta,” pungkas Kasat. (Elly Said)

Leave a Comment