Seputar Kuningan
Petugas segel lokasi galian pasir d Luragung
News Slider Terkini

Ijin Belum Lengkap, Petugas Segel Lokasi Galian Pasir di Luragung

Seputarkuningan.com – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat bersama pihak kepolisian Polda Jabar, Polres Kuningan, Satpol PP Kabupaten Kuningan dan Dinas LH Kabupaten Kuningan mendatangi lokasi galian pasir di Desa Sindangsuka Kecamatan Lurgung Kabupaten Kuningan, Kamis (22/1/2026).

Mereka mendapatkan laporan bahwa lokasi galian tersebut kembali beroperasi sebelum melengkapi dokumen perijinannya. Pihak ESDM pun menutup dan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir tersebut.  Penghentian aktivitas tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan di lokasi tambang.

Dalam spanduk resmi bertuliskan Peringatan Kepada Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), disebutkan bahwa tindakan penghentian dilakukan berdasarkan Pasal 188 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, teguran tertulis, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi, apabila kegiatan penambangan tidak memenuhi ketentuan yang telah disetujui.

Koordinator Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah VII, Haris Firmansyah, menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena perusahaan pengelola tambang, PT Patriot Bangun Karya, belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan hidup sebagai syarat utama operasional.

Menurut Haris, dokumen lingkungan merupakan syarat mendasar sebelum kegiatan pertambangan dijalankan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penambangan berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar segera menempuh proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika nantinya seluruh dokumen telah lengkap dan dinyatakan sesuai, barulah kegiatan bisa dipertimbangkan untuk berjalan kembali,” tegasnya.

Pihak ESDM memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan guna mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat sekitar. Perusahaan diminta segera melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum kembali beroperasi.

Sebelumnya, pada Bulai Mei tahun 2025 lokasi galian pasir di Desa Sindangsuka Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan ini telah  ditutup akibat ketidaklengkapan dokumen perijinan. Bahkan pihak PT Patriot Bangun Karya mengakui hal tersebut dan sedang dalam tahap melengkapi dokumen perijinan.

Hanya saja, berdasarkan informasi dari pihak ESDM Provinsi Jawa Barat bahwa lokasi galian tersebut kembali beroperasi sebelum dokumen perijinannya lengkap. Maka dari itu pihak ESDM Provinsi Jawa Barat menutup kembali lokasi galian tersebut. (Elly Said)

Leave a Comment