Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

DIDUGA JUAL OBAT-OBATAN TANPA IJIN EDAR, SEORANG PEDAGANG DITANGKAP POLISI


Seputarkuningan.com – 
Seorang pedagang, IN (21) warga Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana kedapatan memiliki ratusan obat-obat keras yang dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter. Jenis obat yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Kuningan adalah 40 butir obat jenis tramadaol dan 935 butir obat jenis Dextromertophan.

Kapolres Kuningan AKBP DHany Aryanda melalui Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Sukarno mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 14.30.

“Bersama pelaku berhasil diamankan uang tunai sebesar 150 ribu rupiah, dua plastik klip bening, 1 buah tas slempang, 1 buah handphone, dan 1 buah toples,” ujar Sukarno.

Pelaku, kata Sukarno, ditangkap di alun-alun Masjid Desa Jalaksana yang kemudian dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Dianggap mengedarkan farmasi tanpa ijin edar , maka pelaku dijerat  pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 15 (Lima belas) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar Lima ratus juta rupiah). (Elly Said)

Leave a Comment