![]() |
| Komisioner Bawaslu Kuningan : Abdul Jalil Hermawan |
Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengingatkan partai politik tidak melakukan pencatutan nama seseorang untuk menjadi keanggotaan atau masuk jajaran pengurus. Bawaslu meminta masyarakat agar lebih pro aktif dan mengecek namanya di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Bawaslu sudah jauh-jauh hari meminta kepada partai politik, harus bisa lebih baik dalam memasukan nama-nama keanggotaan partai. Jangan asal comot, sebab hasil telaah kami di SIPOL ada temuan jika di salah satu desa terdapat nama dari etnis tertentu jumlahnya mencapai 340 orang,” kata Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Pihaknya justru mempertanyakan kaitan dengan temuan tersebut, sebab dinilai tidak logis. Sehingga langsung konfirmasi ke pihak desa, ternyata nama dari etnis tertentu tidak lebih dari dua orang.
“Lokasinya itu di Desa Seda, memang saat kita tanya ke orang desa itu ada. Tapi hanya dua orang, itu juga tinggalnya di Surabaya,” kata Jalil.
Temuan tersebut, kata Jalil, hendaknya menjadi perhatian seluruh partai politik. Termasuk beberapa pencatutan nama yang mestinya tidak tercatat di SIPOL karena bukan anggota partai.
“Kita sudah menemukan belasan orang yang seharusnya tidak masuk di SIPOL, tapi ini ada. Seperti kepala desa itu ada belasan, ASN juga ada, pendamping PKH, bahkan sampai mantan Komisioner KPU Kuningan juga tercatat di SIPOL,” tandas Jalil.
Dirinya berharap, masyarakat berperan aktif untuk melakukan pengaduan jika NIK tercatat dalam Akun Sipol. Apalagi masyarakat yang merasa dicatut namanya boleh untuk lapor polisi.
“Masyarakat boleh untuk lapor , termasuk laporan ke polisi. Sebetulnya masalah pencatutan nama bukan UU Pemilu, justru ini sudah UU Pidana. Nah ini tidak ada batas waktunya, kapan saja orang yang dicatut oleh parpol boleh untuk melaporkan itu,” kata Jalil.
Sehingga pengaduan itu penting dilakukan, karena ada sejumlah pekerjaan jika tercatat menjadi bagian dari partai maka terancam diberhentikan. Misalnya saja seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Pendamping PKH dan profesi yang lain.
“Jadi aturan itu tidak boleh, apalagi sampai tercatat dalam data sebagai anggota partai,” pungkas Jalil. (Elly Said)


