Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Gerebek 2 Warung, Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Keras

Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (24/10/2026) malam, petugas berhasil menyita ribuan botol minuman beralkohol dari dua warung di lokasi berbeda.

Operasi yang dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba serta dukungan personel gabungan kepolisian dan elemen masyarakat.

Razia dimulai sekitar pukul 21.35 WIB dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Kuningan. Dari hasil operasi tersebut, petugas telah mengamankan sebanyak 1.708 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.

Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan minuman keras.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan agar tetap aman dan kondusif. Kami terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas,” ujar AKP Arif Zaenal Abidin.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sebuah warung milik RA di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari AO, Atlas, Kuda Mas, Kawa Kawa, Guinness, anggur merah, Anker, Bintang, Prost, Soju, hingga sejumlah merek lainnya.

Sementara itu, razia juga dilakukan di sebuah warung kelontongan pinggir Jalan Linggarjati, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, milik AY.
Dari lokasi kedua, petugas turut mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya AO, anggur kolesom, Kawa Kawa, Intisari, Iceland, Soju, Bintang, dan beberapa jenis lainnya.

AKP Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan hukum, terutama apabila berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Razia akan terus dilaksanakan secara rutin maupun melalui kegiatan yang ditingkatkan, terutama pada malam akhir pekan. Tujuannya untuk meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras,” tegasnya.

Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Melalui kegiatan KRYD tersebut, Polres Kuningan berharap dapat menekan peredaran minuman keras sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol.

Razia ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya saat aktivitas malam akhir pekan. (Elly Said)

Leave a Comment