Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Pokja Wartawan Akan Polisikan Oknum Wartawan Penyebar Fitnah

Seputarkuningan.com – Komunitas jurnalis yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan merasa dirugikan atas beredarnya tudingan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta terkait pelaksanaan kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building. Atas persoalan tersebut, Pokja Wartawan Polres Kuningan berencana menempuh jalur hukum.

Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, mengatakan bahwa pihaknya keberatan terhadap tudingan yang menyebut adanya pengusiran wartawan saat kegiatan berlangsung. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” ujar Elly Said dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).

Persoalan tersebut bermula dari pelaksanaan kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building yang digelar Pokja Wartawan Polres Kuningan pada 16–17 Oktober 2026 di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”.

Namun sebagai bentuk penghargaan, selain para wartawan yang sering liputan di wilayah Polres Kuningan, pihak panitia pun sengaja mengundang sejumlah jurnalis yang tercatat di beberapa organisasi kewartawan untuk ikut berpartisipasi. Dalam pelaksanaannya, sebagian datang dan ada pula yang tidak datang.
Menurut Elly, jumlah undangan yang disiapkan panitia sebanyak 57 orang. Pembatasan jumlah peserta dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, mengingat pembiayaan kegiatan bersumber dari bantuan sejumlah sponsor dan donatur yang diberikan secara sukarela serta tidak mengikat.

Ia menjelaskan, kemudian pada sore hari ada orang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi, panitia penerima tamu menanyakan nama, media, dan asalnya. Setelah itu, yang bersangkutan tetap diberikan nasi kotak sebagaimana peserta lainnya. Ketika hendak melakukan peliputan, orang tersebut juga dipersilakan.

“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya. Memang ada panitia yang menanyakan dari mana, dari media mana. ,” tegasnya.

Namun, setelah kegiatan berlangsung, muncul isu mengenai dugaan pengusiran wartawan. Persoalan tersebut bahkan mencuat ketika sejumlah wartawan menggelar audiensi dan salah satunya mempertanyakan dugaan pengusiran tersebut.

Elly juga menyayangkan adanya tudingan di media sosial yang dinilainya menyudutkan Pokja Wartawan Polres Kuningan tanpa disertai konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku ketua pokja sekaligus penanggung jawab kegiatan.

Ia menegaskan, kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building merupakan agenda yang rutin diselenggarakan setiap tahun. Pelaksanaannya bertujuan untuk tetap menjalin silaturahmi.
Terkait rencana pelaporan, Elly menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan fakta, bukti, dan materi tudingan yang beredar.

“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 433 ayat (1) KUHP mengatur mengenai pencemaran, yakni perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Adapun Pasal 434 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana fitnah. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila seseorang yang melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada unsur tindak pidana, isi tuduhan, bukti yang tersedia, konteks penyampaian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Elly berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Leave a Comment