Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Misteri Mayat di TNGC Kuningan Terungkap, Korban Dihantam Batu oleh Temannya Sendiri

Seputarkuninga.com – Misteri penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kuningan, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang tewas di tangan temannya sendiri.

Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Tersangka berinisial AM diringkus di kediamannya di wilayah Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari temuan jasad tanpa identitas di kawasan TNGC. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan struk belanja di sekitar korban.

Petunjuk struk belanja tersebut mengarahkan penyidik pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang kini ditetapkan sebagai pelaku.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Kapolres, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, pembunuhan ini dipicu oleh persoalan pribadi. AM merasa kesal karena dituduh oleh keluarga korban menyembunyikan keberadaan seseorang. Tuduhan tersebut diduga berkaitan dengan masa lalu AM yang pernah tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor.

Merasa tidak terima, AM meminta korban untuk mengklarifikasi tuduhan itu kepada keluarganya. Namun, lantaran permintaan tersebut tidak direspons seperti yang diharapkan, ketegangan pun memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban sempat diajak pergi dari Cirebon menuju Kabupaten Kuningan hingga akhirnya tiba di lokasi kejadian.

Di kawasan Blok Batuluhur, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan batu. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menyerang bagian leher hingga korban terjatuh tengkurap, lalu menghantam bagian belakang kepala korban. Saat korban berbalik telentang, pelaku kembali menghantam wajah korban menggunakan batu berukuran sedang.

Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka parah berupa patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka robek di bagian belakang kepala. Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke Cirebon setelah sebelumnya menutupi wajah korban menggunakan baju berwarna kuning milik korban.

BACA : https://seputarkuningan.com/ada-luka-di-kepala-dan-wajah-jasad-pria-ditemukan-di-kawasan-tngc/

Bergerak cepat, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankannya kurang dari 24 jam. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya: Pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Elly Said)

Leave a Comment