Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Maling Motor Tabrak Korban Saat Kabur, Akhirnya Tersungkur dan Ditangkap Warga

Seputarkuningan.com  – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2026) pagi, berhasil digagalkan warga. Seorang pelaku berinisial M (37) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara seorang rekannya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian sepeda motor yang sempat diamankan oleh warga di wilayah Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB di pinggir jalan yang masuk ke Dusun Wage, Desa Tinggar. Korban diketahui bernama Maman Karsiman seorang sopir warga Desa Tinggar.

Kedua pelaku berangkat dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menuju Kabupaten Kuningan dengan membawa peralatan berupa kunci letter T untuk mencari sasaran kendaraan bermotor.
Setibanya di lokasi, pelaku sempat mencoba mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario dengan menggunakan kunci letter T, namun gagal karena motor tidak dapat dihidupkan. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi tersebut.

Saat hendak pulang, pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Beat tahun 2023 bernomor polisi E 4974 KAB yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung pada kontak. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Namun aksi tersebut diketahui oleh anak korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. Korban kemudian berusaha menghadang laju pelaku hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku bahkan sempat menabrakkan sepeda motor kepada korban sebelum akhirnya terjatuh setelah korban menendang motornya. Warga yang berdatangan kemudian berhasil mengamankan pelaku, sedangkan rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan. Pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Kadugede.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci letter T, empat mata kunci letter T, serta satu unit telepon genggam.

“Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan meskipun hanya ditinggal sebentar karena hal itu dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,” tegas AKP Abdul Azis.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. (Elly Said)

Leave a Comment