Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, korps bhayangkara ini berhasil membongkar 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 12 orang tersangka.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Menariknya, dari belasan tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, hampir separuhnya merupakan “pemain lama”.
“Selama periode Mei hingga Juli, kami mengungkap 11 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Sebanyak 12 tersangka telah kami amankan dan tahan. Lima orang di antaranya adalah residivis yang mayoritas pernah terjerat kasus peredaran sabu,” ujar AKBP Ali Akbar saat konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang bernilai fantastis. Petugas menyita sedikitnya 90 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 125,21 gram. Jika berhasil dipasarkan secara ilegal, nilai sabu tersebut ditaksir menyentuh angka hampir Rp200 juta.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti narkotika dan obat terlarang lainnya, meliputi :
Ganja sebanyak 2 batang/pot tanaman ganja, Psikotropika 24 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.847 butir berbagai jenis yang diedarkan tanpa izin.
AKBP Ali Akbar membeberkan, para pelaku kerap menggunakan berbagai trik untuk mengelabui petugas di lapangan. Salah satu metode yang paling sering digunakan adalah sistem tempel—yaitu meletakkan narkoba di titik koordinat tersembunyi yang disepakati lewat ponsel. Namun, ada pula pelaku yang masih menggunakan metode konvensional seperti bertemu langsung atau Cash on Delivery (COD).
Penyidik Polres Kuningan menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera, disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing tersangka:
- Kasus Sabu: Dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
- Kasus Ganja: Dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
- Kasus Psikotropika: Dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Kasus Obat Keras (OKT): Dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar di Kuningan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah. (Elly Said)

