Seputar Kuningan
Tiga tersangka baru kasus korupsi bank pemerintah ditahan
News Slider Terkini

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Pemerintah Ditahan

Seputarkuningan.com – Babak baru tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bank BUMD milik Provinsi Jabar, Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat yakni  MY,  MF, dan IP. Penetapan tersangka ketiga orang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap  RMP (32) dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Ketiga tersangka tersebut terlibat secara langsung membantu RMP dengan memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening yang disiapkan oleh tersangka RMP.

Hal tersebut dilakukan RMP  untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka juga secara aktif bekerjasama dengan tersangka RMP untuk mentransfer ke beberapa rekening, baik rekening para tersangka sendiri ataupun rekening orang lain agar tidak mudah diketahui. Kemudian dari hal tersebut, ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan dari RMP setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto dalam keterangan persnya, Selasa (21/10/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, selanjutnya penyidik dapat menemukan pola pemindahan uang via transfer secara masif sehingga pada akhirnya dapat menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat dari MY, MF dan IP bersama- sama dengan RMP dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” jelas Brian.

BACA : https://seputarkuningan.com/rugikan-negara-93-m-staf-bank-di-kuningan-jadi-tersangka/

Ketiga tersangka tersebut bukan merupakan pegawai bank, tetapi teman tersangka RMP dengan berbagai profesi.  Untuk tersangka MY merupakan seorang wiraswasta, MF karyawan swasta dan IP seorang guru honorer.

“Bukan pegawai bank. Profesinya beda beda, ada pengusaha, ada karyawan biasa, ada guru honorer. Mereka teman temannya tersangka yang rekeningnya jadi tempat persilangan atau persinggahan tersangka dalam melakukan fraud,” ujar Brian

Ketiga tersangka, lanjut Brian, dijerat dengan beberapa pasal yakni Kesatu Pasal 3 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 4 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 20210 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Adapun guna memperlancar upaya penyidikan maka ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas lIA Kuningan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan. (Elly Said)

Leave a Comment